Setiap mahasiswa berhak melihat berkas ujian yang telah dinilai, jika dipandang perlu, mahasiswa berhak mengajukan permohonan kepada dosen pengampu agar berkas ujiannya dinilai ulang dengan mengisi formulir permhohonan banding nilai . penilaian ulang bukanlah permintaan untuk mendapat nilai yang lebih tinggi.
pada formulir tersebut, mahasiswa secara spesifik menyatakan bagian dari berkas yang perlu dinilai ulang, serta alasan mengapa harus dinilai ulang.