Permohonan Banding Nilai

Setiap mahasiswa berhak melihat berkas ujian yang telah dinilai, jika dipandang perlu, mahasiswa berhak mengajukan permohonan kepada dosen pengampu agar berkas ujiannya dinilai ulang dengan mengisi formulir permhohonan banding nilai . penilaian ulang bukanlah permintaan untuk mendapat nilai yang lebih tinggi.

pada formulir tersebut, mahasiswa secara spesifik menyatakan bagian dari berkas yang perlu dinilai ulang, serta alasan mengapa harus dinilai ulang.