Skip to content
- Mahasiswa yang berhak menempuh Matakuliah kerja praktek adalah mahasiswa yang telah menyelesaikan minimal 100 sks pada perkuliahannya
- Kerja Praktek/ Magang berlangsung selama minimal 3 bulan maksimal 6 bulan
- mengajukan surat permintaan/ pengantar kerja praktek/magang di isi secara lengkap dan benar, lalu diserahkan ke TU Prodi untuk penandatanganan Surat ke Dekan FE dan Pengisian Nomor Surat.
- mengisi logbook/kartu bimbingan kerja praktek
- melakukan bimbingan dengan dosen pembimbing kerja praktek yang telah diberi
- membuat laporan kerja praktek/magang