Kerja Praktek / Magang

  • Mahasiswa yang berhak menempuh Matakuliah kerja praktek adalah mahasiswa yang telah menyelesaikan minimal 100 sks pada perkuliahannya
  • Kerja Praktek/ Magang berlangsung selama minimal 3 bulan maksimal 6 bulan
  • mengajukan surat permintaan/ pengantar kerja praktek/magang di isi secara lengkap dan benar, lalu diserahkan ke TU Prodi untuk penandatanganan Surat ke Dekan FE dan Pengisian Nomor Surat.
  • mengisi logbook/kartu bimbingan kerja praktek
  • melakukan bimbingan dengan dosen pembimbing kerja praktek yang telah diberi
  • membuat laporan kerja praktek/magang